Jika bisnis Anda sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Anda wajib membuat faktur pajak secara elektronik melalui sistem e-Faktur. Bagi yang baru pertama kali berurusan dengan e-Faktur, prosesnya mungkin terasa membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah.

Apa Itu e-Faktur?

e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini menggantikan faktur pajak manual untuk meningkatkan akurasi, mencegah penyalahgunaan faktur pajak fiktif, dan mempermudah administrasi PPN.

Siapa yang Wajib Menggunakan e-Faktur?

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan e-Faktur. Anda menjadi PKP jika omzet bisnis Anda sudah melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, atau jika Anda secara sukarela mendaftarkan diri sebagai PKP meskipun omzet belum mencapai batas tersebut.

Persiapan Sebelum Membuat e-Faktur

Sertifikat Elektronik. Anda perlu mengajukan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital dan memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang secara berkala.

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Sebelum membuat faktur, Anda harus meminta jatah NSFP melalui e-Nofa di situs DJP. NSFP ini adalah nomor unik yang diberikan pada setiap faktur pajak yang Anda terbitkan.

Akses ke aplikasi e-Faktur. DJP menyediakan aplikasi e-Faktur yang bisa diunduh, serta versi web-based melalui web-efaktur.pajak.go.id.

Langkah Membuat e-Faktur

Proses dasarnya adalah sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi e-Faktur menggunakan NPWP dan password yang sudah didaftarkan.
  2. Masukkan data lawan transaksi (pembeli), termasuk NPWP dan nama perusahaan.
  3. Isi detail transaksi: nama barang atau jasa, jumlah, harga satuan, dan tarif PPN.
  4. Sistem akan mengisi NSFP secara otomatis dari jatah nomor yang sudah Anda minta.
  5. Lakukan approval untuk menandatangani faktur secara digital.
  6. Faktur yang sudah di-approve bisa dicetak atau dikirim secara elektronik ke lawan transaksi.

Faktur Pajak Masukan dan Keluaran

Faktur Pajak Keluaran adalah faktur yang Anda terbitkan saat menjual barang atau jasa. PPN yang tercantum adalah PPN yang Anda pungut dari pembeli.

Faktur Pajak Masukan adalah faktur yang Anda terima saat membeli barang atau jasa dari PKP lain. PPN di faktur masukan bisa dikreditkan untuk mengurangi PPN yang harus Anda setor.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Kesalahan input NPWP lawan transaksi, salah kode jenis transaksi, dan lupa melakukan upload atau approval adalah masalah yang sering dialami pemula. Pastikan Anda selalu mengecek ulang data sebelum melakukan approval.

Butuh Pendampingan?

Mengelola e-Faktur membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi PPN. Jika Anda baru mulai dan merasa kewalahan, tim BukuBeres bisa membantu Anda mengelola e-Faktur dengan benar agar tidak ada masalah di kemudian hari.